Polisi menyebut metode ini sering digunakan jaringan internasional untuk memasok barang dari luar negeri yang masuk melalui Batam.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga jaringan ini dikendalikan oleh bandar berinisial IM, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). IM diduga menjadi koordinator distribusi sabu dari Batam menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah.
AAS disebut berperan sebagai kurir yang diminta menjemput paket sabu dan mendistribusikannya ke beberapa titik di wilayah Banyumas.
Saat penggeledahan, pemeriksaan telepon seluler YR mengarahkan polisi ke sebuah lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan paket sabu tambahan yang diakui AAS sebagai miliknya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki jaringan distribusi lebih luas dan terstruktur.
Kedua tersangka telah resmi dijerat pasal berlapis terkait peredaran dan permufakatan tindak pidana narkotika. Penyidik juga masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan kandungan barang bukti.
“Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Kompol Willy.
Satresnarkoba Polresta Banyumas kini bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk mengembangkan jaringan yang lebih besar. Meski para pelaku sempat beberapa kali lolos pemeriksaan bandara, polisi memastikan pola pergerakan mereka akhirnya dapat dipetakan melalui analisis digital dan kegiatan intelijen.
Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan lanjutan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.













