News  

Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Purwokerto Selatan

Ilustrasi Prostitusi Online. Foto: Freepik

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Dugaan praktik prostitusi online di Purwokerto Selatan berhasil diungkap Polresta Banyumas dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadhan 2026. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu hotel kawasan Jalan Sultan Agung.

Langkah cepat aparat kepolisian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama momentum Ramadhan.

Kasus ini terungkap saat jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas melakukan patroli rutin Operasi Pekat pada Rabu (25/2/2026) malam. Informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada sebuah kamar hotel di wilayah Purwokerto Selatan. Pada Kamis dini hari (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menemukan dugaan praktik prostitusi yang difasilitasi seorang pria berinisial JH (35).

Pria tersebut diduga berperan sebagai perantara atau mucikari dengan menawarkan pekerja seks komersial kepada pelanggan melalui aplikasi percakapan daring.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi prostitusi online, di antaranya alat kontrasepsi, uang tunai hasil transaksi, kunci kamar hotel, bukti pembayaran, tiga unit telepon genggam, serta buku tamu hotel.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kami respons melalui patroli Operasi Pekat guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Ramadhan,” ungkap Kapolresta Banyumas dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Polresta Banyumas menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat maupun melanggar norma hukum di wilayah Banyumas.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow