News  

Polres Purbalingga Tangkap Perantara Sabu dan Penjual Obat Keras Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Purbalingga. Foto: Istimewa

Kasus kedua diungkap pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di teras musala kawasan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara. Polisi mengamankan JP (23), warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 388 butir psikotropika golongan IV berbagai merek yang mengandung Alprazolam. Obat tersebut diduga akan diedarkan untuk meraup keuntungan pribadi.

JP dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf mengungkapkan, tersangka diketahui merupakan pasien salah satu klinik di Bandung yang mendapatkan psikotropika dari dokter untuk pengobatan.

“Dalam proses terapi, yang bersangkutan memperoleh psikotropika dari dokter. Namun tidak seluruhnya dikonsumsi, sebagian justru dijual kembali demi keuntungan,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan psikotropika guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Purbalingga.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow