Polisi menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:
- 6 tabung gas LPG 12 kilogram berisi,
- 2 tabung gas LPG 12 kilogram kosong warna biru,
- 16 tabung gas LPG kosong warna pink,
- 2 tabung gas LPG 5,5 kilogram kosong warna pink,
- 87 tabung gas LPG 3 kilogram kosong warna hijau,
- satu mobil angkut,
- 4 pipa besi, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
Berdasarkan keterangan, Reno telah menjalankan praktik pengoplosan ini selama kurang lebih satu tahun dengan menjual langsung hasil oplosan kepada konsumen.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa tersangka mempelajari teknik pemindahan gas secara otodidak melalui YouTube. Reno mengaku butuh waktu sekitar empat bulan hingga akhirnya bisa menguasai metode pengoplosan tersebut.
Kapolres menegaskan praktik ini sangat berbahaya dan tidak boleh ditiru. “Namun demikian cara-cara yang dilakukan oleh tersangka ini tidak untuk ditiru masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Reno dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.













