JAKARTA, MyInfo.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural ke kawasan Timur Tengah. Sebanyak 16 CPMI diamankan, sementara dua orang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan adanya pengiriman pekerja migran secara ilegal.
“Hasil pengembangan kasus, dua orang ditetapkan tersangka yakni berinisial E dan H,” ujar Kompol Yandri Mono, dikutip dari Tribratanews Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan bisnis ilegal ini demi keuntungan pribadi. Setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan, mereka meraup bayaran sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang.
Tak hanya itu, penyidik juga mendapati adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai penyandang dana.
“Masih kami dalami. Saat ini keterangan para tersangka sedang kami kembangkan, termasuk peran WNA yang terlibat,” ungkap Yandri.
Untuk mengelabui petugas, para CPMI diberangkatkan menggunakan visa wisata, modus yang kerap dipakai untuk menyamarkan pekerja migran non prosedural.













