News  

Polisi di Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Polisi di Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap. Foto: Polresta Banyumas

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik pemerasan dengan kekerasan yang menimpa seorang pemuda berinisial PR (23), warga Patikraja. Korban dijebak melalui modus pembelian obat terlarang sebelum diculik, dipukuli, diborgol, dan diperas oleh sekelompok pelaku yang berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan polisi pada 27 November 2025.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujar Kompol Andriyansyah dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).

Polisi menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan BAM (16) yang ditangani Unit PPA. Seluruh pelaku mengakui perbuatan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Peristiwa pemerasan ini berawal pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban sebelumnya dipaksa oleh BAM untuk membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui akun Instagram. Setelah mendapat barang, korban diminta mengantar ke sebuah warung di depan Lapangan Patikraja.

Saat korban tiba, sebuah mobil Toyota Agya berisi lima orang langsung menghadangnya. Seorang pelaku mengaku anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas, kemudian memukul, memborgol, dan memaksa korban mengaku sebagai bandar narkoba.

“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kasat Reskrim.

Korban kemudian dibawa berkeliling sebelum dibawa ke SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi tersebut, komplotan meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta agar korban dilepas. Karena tidak mampu memenuhi nominal tersebut, korban menyerahkan uang Rp1,2 juta milik neneknya dan meminta tambahan dana kepada rekannya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow