News  

Polisi Bongkar Praktik Oplosan LPG di Karanganyar, Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan

Polda Jawa Tengah mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Karanganyar. Foto: Polda Jateng

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 820 tabung LPG yang terdiri dari 435 tabung 3 kg, 374 tabung 12 kg, dan 11 tabung 50 kg. Selain itu, diamankan pula 25 selang regulator modifikasi, plastik segel, serta timbangan.

Djoko menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan negara akibat penyalahgunaan subsidi, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan masyarakat.

“Selain itu kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan, setelah kita periksa dan timbang ternyata isinya kurang. Tidak seberat 12 kg ataupun 50 kg. Jadi sangat merugikan masyarakat yang membelinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap LPG subsidi yang dijual tidak wajar serta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi energi, sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” tutupnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow