SEMARANG, MyInfo.ID – Polda Jawa Tengah mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Karanganyar. Dua pelaku diamankan setelah kedapatan memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di Mako Ditreskrimsus Banyumanik, Semarang, Jumat (3/4/2026).
Kasus bermula saat petugas mencurigai aktivitas kendaraan pick up yang keluar masuk gudang di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik pemindahan gas secara ilegal.
Dua tersangka yang diamankan yakni N (36), warga Surakarta, dan NA (31), warga Karanganyar.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan para pelaku menggunakan metode menyuntik gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian dijual kembali.
“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” ujarnya.













