Barang bukti yang disita meliputi dua unit timbangan digital, plastik klip dan lakban untuk pengemasan, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika.
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk memberantasnya.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” imbuh Kapolresta.
Kepolisian juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.












