BANYUMAS, MyInfo.ID – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti empat paket narkotika siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kembaran setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi bagian dari langkah intensif kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai masih mengancam keamanan sosial, khususnya generasi muda.
Tersangka berinisial AAS (30), warga Kecamatan Kembaran, diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Saat penggeledahan berlangsung dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 3,55 gram yang siap edar”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Empat paket sabu tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun konsumsi narkoba.












