Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial SP (18) dan RH (23). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peracikan sekaligus distribusi bahan petasan tanpa izin.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 9 kilogram bahan peledak jenis petasan, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional, serta dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuat maupun menyimpan bahan petasan secara mandiri karena berisiko tinggi dan melanggar hukum.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras ilegal dan segala aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban, guna memastikan situasi masyarakat tetap kondusif khususnya selama bulan Ramadhan”, tegasnya.
Polisi menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran bahan berbahaya dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran bahan peledak tanpa hak.












