BANYUMAS, MyInfo.ID – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sekitar 9 kilogram bahan peledak jenis petasan di wilayah Kabupaten Banyumas saat Ramadan 2026. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah antisipasi gangguan keamanan selama bulan suci.
Kasus tersebut terungkap dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar jajaran Polresta Banyumas pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen.

Pengamanan dilakukan setelah polisi menemukan dugaan aktivitas peracikan sekaligus distribusi bahan petasan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadan.
Menurutnya, peredaran bahan peledak ilegal kerap meningkat pada periode tertentu dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan warga.
“Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026)
Langkah penindakan tersebut sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap potensi insiden yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah Ramadan.












