News  

Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Bom Molotov di Mapolda dan DPRD Temanggung

Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Bom Molotov di Mapolda dan DPRD Temanggung. Foto: Polda Jateng

Sementara itu, kasus kedua terjadi saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada Senin (1/9). Dalam aksi yang berujung ricuh itu, petugas berhasil menemukan dua bom molotov di dalam tas salah satu peserta aksi.

“Tersangka yang diamankan berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Temanggung. Ia berperan membawa bom molotov dalam tas ransel hitam. Beruntung bom tersebut bisa kami amankan sebelum digunakan. Para pelaku langsung dibawa ke Polres Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Ana Setiyarti.

Pengembangan kasus itu menyeret dua tersangka lain, yakni MASD (18) dan AIP (17), keduanya warga Kranggan, Temanggung. MASD diketahui belajar membuat bom molotov dari kanal YouTube, sementara AIP ikut membantu merakit dan membeli bahan bakar.

Barang bukti yang diamankan berupa dua botol berisi bensin lengkap dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa ponsel milik tersangka. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Dalam kesempatan itu, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri menegaskan bahwa bom molotov sangat berbahaya karena mudah meledak akibat tekanan panas.

“Hal ini karena bom molotov berpotensi terjadi over pressure di dalam botol akibat hawa panas. Ketika botol pecah, akan terjadi ledakan dan kebakaran yang sulit dikendalikan. Risikonya bukan hanya membahayakan petugas, tapi juga bisa mencelakai pembuat dan pelemparnya sendiri,” ungkapnya.

Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak akan mentoleransi tindakan yang membahayakan masyarakat.

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis. Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan. Kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara tertib sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow