SEMARANG, MyInfo.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar dua kasus pelemparan bom molotov yang sempat menggegerkan publik, masing-masing terjadi di depan Mapolda Jateng dan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers penanganan aksi anarkis dan kerusuhan di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025) siang.
Acara itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kaden Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, serta Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti. Dalam kesempatan tersebut, tiga tersangka dewasa ditampilkan, sementara satu tersangka lain yang masih di bawah umur tidak ditunjukkan ke publik.
Dalam kasus pertama, polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AGF alias KY (21), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Senin (22/9) atas keterlibatannya dalam pelemparan bom molotov saat aksi ricuh di depan Mapolda Jateng pada Jumat (29/8).
“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Molotov tersebut dirakit dari botol bekas berisi bahan bakar dengan sumbu kain, lalu dilempar hingga mengenai gerbang Mapolda Jateng. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, sepatu, serta sepeda motor yang digunakan saat aksi.
Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan berbahaya dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah Pasal 55 dan 212 KUHP.
“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Saat ini penyidik masih mendalami peran AGF. Dari analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kerusuhan,” tambah Dwi Subagio.













