News  

Polda Jateng Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1 Ton per Hari

Polda Jateng Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1 Ton per Hari. Foto: Humas Polda Jateng

Polisi menemukan bahwa setiap 100 kilogram adonan mie dicampur dengan sekitar satu liter cairan formalin.

Praktik ilegal tersebut diketahui sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019. Dalam sehari, produksi mie basah dari tempat tersebut diperkirakan mencapai 1 hingga 1,5 ton yang kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di kawasan Solo Raya.

Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Bahan Tambahan Pangan, yang menyebut formalin sebagai zat berbahaya karena bersifat beracun bagi tubuh manusia.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan yang beredar di pasar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan Pasal 504 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow