“Pada prinsipnya, plasma yang dikirim sudah memenuhi persyaratan dan bisa diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II PMI Banyumas, dr. H. Tangguh Budi Prasetyo, S.H., CPM, menyampaikan rasa bangga atas pencapaian tersebut.
Ia menilai program fraksionasi plasma menjadi terobosan penting agar setiap komponen darah yang didonorkan benar-benar dapat dimanfaatkan.
“Selama ini, plasma merupakan bagian darah yang jarang digunakan. Kini, bisa diolah menjadi bahan baku obat derivat plasma untuk kebutuhan klinis. Dengan begitu, darah yang disumbangkan pendonor dapat sepenuhnya dimanfaatkan bagi masyarakat,” katanya, Rabu (20/8/2025).
Lebih jauh, ia menegaskan PMI Banyumas mendukung penuh program fraksionasi plasma yang digagas PMI Pusat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian produksi obat derivat plasma di dalam negeri.
“Sebagai bagian dari program nasional, kami bangga bisa ikut serta. Terlebih, UPD PMI Banyumas sudah berhasil memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari sertifikat CPOB dari BPOM, akreditasi Kemenkes, hingga sertifikat dari SK Plasma,” pungkasnya.













