“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan (yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi),” disebutkan pada Pasal 10 ayat (1).
Penerimaan siswa dilakukan secara nasional dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, kondisi ekonomi, asal wilayah, serta kapasitas sekolah.
“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.
Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa siswa berprestasi dari berbagai penjuru Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan unggul.
Skema SMA Unggul Garuda Transformasi
Selain membangun sekolah baru, pemerintah juga melakukan transformasi pada SMA atau MA yang sudah ada. Program ini menyasar sekolah dengan rekam jejak akademik kuat untuk ditingkatkan kualitasnya melalui pengayaan program.
“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” ketentuan pada Pasal 18 ayat (1).
Sekolah terpilih akan mendapatkan dukungan berupa pelatihan manajemen, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan peserta didik agar mampu bersaing ke jenjang pendidikan tinggi terbaik.
Pendanaan dan Evaluasi Berkala
Perpres 116/2025 juga mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi program. Tanggung jawab pemantauan berada di tangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” ketentuan Pasal 20 ayat (1).
Dari sisi pembiayaan, program ini dapat didukung oleh APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












