“Justru satpam inilah yang merancang perampokan. Ia memberi informasi terkait situasi sepi serta gambaran kondisi dalam bank kepada eksekutor,” jelas Kapolres.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita uang tunai Rp11 juta, sebuah gawai, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan. Hasil rampokan telah dibagi dua dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.
Keduanya kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Direktur Utama BPRS Buana Mitra Perwira, Sri Aprilliawati Maftukhah, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.
“Begitu kejadian, kami langsung melapor ke Polsek setempat dan memenuhi seluruh kebutuhan penyidikan. Kami pastikan dana nasabah aman,” tegasnya.













