Ismail menambahkan, OJK tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga memperkuat edukasi dan literasi keuangan sebagai upaya pencegahan.
“Kami ingin masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap produk keuangan sehingga dapat lebih waspada terhadap potensi pelanggaran atau risiko yang dapat merugikan,” lanjutnya.
Penyelesaian perkara hukum oleh Penyidik OJK bukan hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketika integritas sektor jasa keuangan terjaga, kepercayaan masyarakat dan investor akan meningkat, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
OJK juga menekankan komitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan. Dengan pendekatan yang menyeluruh, OJK memastikan setiap lembaga jasa keuangan menjalankan usahanya sesuai peraturan yang berlaku, transparan, dan bertanggung jawab.
Ke depan, OJK akan terus mengoptimalkan perannya dalam mendukung sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Dengan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, lembaga ini berharap dapat memberikan efek jera bagi pelanggar serta menjadi contoh bagi pelaku industri lainnya untuk meningkatkan kepatuhan dan tata kelola.
Menurutnya, OJK tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penegak hukum yang memiliki kontribusi langsung dalam menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya.













