JAKARTA, MyInfo.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan melalui penegakan hukum yang konsisten.
Hingga 31 Juli 2025, Penyidik OJK tercatat telah menyelesaikan 156 perkara yang tersebar di berbagai sektor industri keuangan.
Berdasarkan data resmi, dari total perkara tersebut, 130 perkara terkait sektor perbankan (PBKN), 5 perkara terkait pasar modal dan derivatif keuangan (PMDK), 20 perkara berasal dari sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta 1 perkara dari sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, dan lainnya (PVML)
Dari seluruh perkara tersebut, 129 perkara telah diputus pengadilan, dengan rincian 120 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 9 perkara masih dalam proses kasasi
Sebagian besar perkara yang telah inkracht terkait tindak pidana di sektor perbankan, seperti pencatatan palsu dan kelalaian dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, keberhasilan penyelesaian perkara ini mencerminkan keseriusan OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan dan memastikan industri berjalan sesuai prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik,” ujarnya.













