News  

Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat 2026–2029 Dibuka, Peminat Bisa Daftar Secara Daring

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Foto: Kemkomdigi

JAKARTA, MyInfo.ID – Menjelang berakhirnya masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2023–2025, pemerintah resmi membuka proses rekrutmen anggota KPI Pusat untuk periode 2026–2029. Panitia Seleksi (Pansel) mengundang masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk berpartisipasi dalam seleksi terbuka lembaga strategis penyiaran nasional tersebut.

Ketua Panitia Seleksi yang juga Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa pendaftaran calon anggota KPI Pusat dibuka selama dua pekan, mulai 9 hingga 23 Januari 2026.

“Bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar secara daring melalui laman seleksi,” ujarnya Edwin dalam keterangannya dikutip, Sabtu (10/01/2026).

Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025. Edwin menjelaskan, pansel beranggotakan sepuluh orang yang memiliki kompetensi dan rekam jejak di bidang media serta penyiaran.

Menurutnya, keberadaan pansel dengan latar belakang profesional menjadi fondasi penting untuk menjaring calon komisioner KPI yang berintegritas dan memahami tantangan ekosistem penyiaran di era digital.

Proses seleksi dirancang berlapis untuk memastikan kualitas dan objektivitas penilaian. Setiap peserta akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran dan verifikasi administratif, seleksi penulisan makalah, asesmen psikologis, hingga wawancara mendalam.

“Seleksi bersifat terbuka. Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan tentang rekam jejak yang bersangkutan dari masyarakat,” lanjut Edwin.

Keterlibatan publik dalam memberikan masukan atas rekam jejak calon dinilai krusial sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial dan upaya menjaga kredibilitas KPI sebagai lembaga independen.

Hasil akhir seleksi oleh panitia nantinya akan diserahkan Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI. Para calon yang lolos akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai tahapan penentu sebelum resmi ditetapkan menjadi anggota KPI Pusat periode 2026–2029.

Seluruh informasi terkait persyaratan, jadwal, serta mekanisme seleksi dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow