Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan pengelola, PT Mitra Karsa Utama, sekitar Rp5 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya tiga ikat serabut tembaga, dua tang potong, satu tang biasa, serta satu obeng.
Barang-barang ini memperkuat dugaan bahwa pencurian dilakukan secara terencana dengan menggunakan peralatan khusus.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku. Upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
Pelaku RAES kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 477 (1) huruf f, g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.













