“Warga kemudian mengamankan yang bersangkutan dan segera menghubungi Polsek Kembaran untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda milik korban serta pakaian yang dikenakan terlapor saat kejadian.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran warga yang cepat merespons sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan.
Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hingga dini hari.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, MSA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tepatnya Pasal 477 ayat (1) huruf e.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun. Polisi saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.













