BANJARNEGARA, MyInfo.ID – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari setelah tanah longsor menerjang Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, pada Minggu (16/11/2025) siang. Keputusan ini diambil menyusul dampak longsor yang meluas dan jumlah warga terdampak yang terus bertambah.
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat diputuskan melalui rapat koordinasi bersama Forkopimda di kantor Kecamatan Pandanarum pada Minggu malam.
“Kami sudah melakukan rapat dengan Forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat bencana. Masa tanggap bencana ini selama 14 hari,” ungkapnya dikutip Senin (17/11/2025) dari laman resmi Pemkab Banjarnegara.
Dari laporan terbaru BPBD Banjarnegara, penanganan terhadap warga terdampak masih berlangsung intensif. Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Banjarnegara, Raib Sekhudin, mengatakan jumlah pengungsi terus meningkat seiring kondisi tanah yang masih labil.
“Berdasarkan data pada Minggu (16/11/2025) pukul 20.30 WIB ada 660 jiwa yang mengungsi. Saat ini kami terus berupaya melakukan penanganan, di antaranya mengevakuasi warga dan mencukupi kebutuhan darurat para pengungsi,” jelasnya.
BPBD juga telah mendirikan dapur umum serta pos layanan kesehatan di lokasi pengungsian. Warga yang mengalami luka ringan mendapatkan perawatan langsung di pos kesehatan, sementara korban yang membutuhkan tindakan medis lanjutan dievakuasi ke Puskesmas Kalibening dan rumah sakit terdekat.
“Kami juga mendirikan dapur umum dan pelayanan kesehatan. Kalau yang butuh perawatan medis lebih lanjut dibawa ke Puskesmas dan rumah sakit,” tambah Raib.
Hingga saat ini, sebanyak 30 rumah tercatat rusak akibat longsor yang melanda kawasan perbukitan tersebut. Namun BPBD menegaskan bahwa pendataan lengkap baru dapat dilakukan pada Senin (17/11/2025) karena kondisi tanah masih terus bergerak.













