News  

Pemerintah Tunda Akses Anak ke Platform Digital Berisiko, Bukan Larang Internet

Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Komdigi

Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik atau platform digital dalam memastikan keamanan anak saat menggunakan layanan digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Bukan Membatasi Anak, Tapi Mengatur Platform

Meutya menegaskan kebijakan tersebut sering disalahartikan sebagai pelarangan anak menggunakan internet. Padahal, aturan ini hanya mengatur batas usia untuk mengakses platform yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Selain paparan konten negatif dan eksploitasi, pemerintah juga mempertimbangkan risiko lain seperti interaksi dengan orang asing di internet hingga kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Implementasi Penuh Ditargetkan Maret 2026

Pemerintah menilai penerapan kebijakan ini membutuhkan dukungan lintas sektor, mulai dari kementerian yang menangani pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga aparat penegak hukum.

Targetnya, implementasi penuh PP Tunas dapat berjalan setelah satu tahun penandatanganan regulasi tersebut, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow