“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.
Dengan kondisi tersebut, bulan Ramadan pun disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Penetapan ini dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, ulama, hingga pakar astronomi. Sejumlah lembaga turut hadir, seperti BMKG, BRIN, hingga akademisi dari Institut Teknologi Bandung.
Turut mendampingi Menag, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, serta Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Menag menegaskan bahwa sidang isbat bukan sekadar forum teknis penentuan kalender, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kebersamaan umat Islam di Indonesia.
“Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” jelas Menag.
Ia juga menambahkan, pemerintah kini memiliki landasan hukum baru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan sidang isbat, termasuk integrasi metode hisab dan rukyat.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.













