Techno  

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Blokir WhatsApp Call, Menkomdigi Minta Masyarakat Tenang

Menkomdigi
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Blokir WhatsApp Call, Menkomdigi Minta Masyarakat Tenang. Foto: Komdigi

JAKARTA, MyInfo.ID – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk WhatsApp Call. Penegasan ini disampaikan untuk meredam keresahan publik akibat informasi yang menyesatkan yang sempat beredar.

“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resmi dikutip, Sabtu (19/07/2025).

Meutya menjelaskan bahwa isu pembatasan layanan VoIP seperti WhatsApp Call mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima masukan dari beberapa pihak. Di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Kedua lembaga tersebut menyampaikan pandangan soal penataan ulang ekosistem digital, termasuk hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dengan operator jaringan.

Namun, Meutya menekankan bahwa masukan tersebut tidak pernah masuk ke dalam forum kebijakan resmi, apalagi menjadi agenda Kementerian.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.

Meutya juga mengingatkan bahwa kementeriannya tengah fokus menjalankan berbagai program prioritas nasional, antara lain pemerataan akses internet di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), penguatan literasi digital bagi masyarakat, serta peningkatan keamanan siber serta perlindungan data pribadi.

Pemerintah, lanjut Meutya, berkomitmen mendukung ruang digital yang inklusif dan aman bagi seluruh masyarakat tanpa membatasi kebebasan akses terhadap teknologi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk fitur panggilan WhatsApp.