Meski demikian, tambahan TKD tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan belanja mendesak, terutama yang berkaitan dengan rehabilitasi infrastruktur, bantuan sosial, dan pemulihan layanan publik.
Saat ini, tambahan anggaran tersebut masih dalam tahap pergeseran dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pemerintah menargetkan penyaluran mulai dilakukan pekan depan atau paling lambat 28 Februari 2026.
Skema pencairan akan dilakukan bertahap selama tiga bulan, yakni 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret dan 30 persen pada April.
Untuk tahap pertama pada Februari, dana yang akan dikucurkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
“Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Jadi untuk TKD sudah clear Pak ini peruntukan dan timeline-nya. Jadi harusnya sih minggu depan mereka sudah, dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” pungkas Menkeu.












