“Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses ekstradisi masih dalam tahap lanjutan. Menurut Supratman, Kementerian Hukum terus melakukan koordinasi dengan Polri dan OJK untuk menuntaskan persiapan teknis lainnya, termasuk penerjemahan dokumen ke dalam bahasa Arab, syarat penting dalam prosedur hukum di Qatar.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab. Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik,” terangnya.
Adrian Asharyanto Gunadi merupakan pendiri sekaligus mantan CEO platform peer-to-peer lending Investree, yang saat ini menjadi buronan atas dugaan pengumpulan dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas keuangan Indonesia. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kerugian finansial besar dan berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap fintech di Tanah Air.
Kasus Adrian Gunadi juga menyoroti celah regulasi pada sektor keuangan digital, khususnya terkait pengawasan dana publik dan perlindungan konsumen di ekosistem fintech lending.













