News  

Pemerintah Perpanjang Insentif UMKM dan Perlindungan Pekerja hingga 2029

Pemerintah Perpanjang Insentif UMKM dan Perlindungan Pekerja hingga 2029 . Foto: BPMI Setpres

Sektor industri padat karya juga masuk dalam skema kebijakan berkelanjutan. Insentif PPh Pasal 21 DTP akan terus diberikan bagi pekerja di bidang alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit.

“Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” tambah Airlangga.

Selain insentif fiskal, pemerintah memperluas cakupan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika sebelumnya hanya mencakup pengemudi ojek daring maupun konvensional, kini diperluas hingga petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga.

“Targetnya sebesar 9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar,” ujar Airlangga.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kebijakan pro-rakyat. Dengan menjaga daya beli, memberikan kepastian fiskal bagi UMKM, serta memperluas perlindungan pekerja lintas sektor, pemerintah berharap dapat memperkuat perekonomian nasional di tengah tantangan global.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow