News  

Pemerintah Perpanjang Insentif UMKM dan Perlindungan Pekerja hingga 2029

Pemerintah Perpanjang Insentif UMKM dan Perlindungan Pekerja hingga 2029 . Foto: BPMI Setpres

JAKARTA, MyInfo.ID – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025). Agenda utama rapat tersebut membahas kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif ekonomi untuk sektor UMKM, pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan bagi pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah memberikan kepastian jangka panjang terkait insentif bagi pelaku usaha kecil. Salah satu keputusan penting adalah perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelas Airlangga usai rapat.

Selain UMKM, pemerintah juga memperpanjang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini ditujukan bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan alokasi anggaran Rp480 miliar.

“Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah,” papar Menko Perekonomian.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow