JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah terus memperkuat langkah tegas dalam pemberantasan praktik judi online di Indonesia. Melalui kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online resmi dibekukan.
Rekening-rekening tersebut teridentifikasi berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kemkomdigi serta laporan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen serius pemerintah dalam menindak tegas aktivitas perjudian daring yang telah merugikan banyak pihak.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindakan konkret hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang bertujuan memutus jalur keuangan antara pemain judi online dan pengelola situs ilegal.
“Pemutusan akses finansial ini menjadi salah satu strategi utama untuk menekan peredaran uang dalam ekosistem judi online,” jelasnya.
Meutya Hafid juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi maraknya praktik judi online. Menurutnya, laporan dari publik menjadi komponen penting yang membantu pemerintah mengidentifikasi rekening maupun situs yang terlibat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.
Untuk mendukung partisipasi publik tersebut, Kemkomdigi menyediakan dua kanal pengaduan utama:
- aduankonten.id, untuk melaporkan konten yang diduga memuat unsur judi online, dan
- cekrekening.id, bagi masyarakat yang ingin melaporkan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian.
Melalui dua platform ini, masyarakat dapat membantu pemerintah mempercepat proses penindakan serta mencegah penyalahgunaan sistem keuangan nasional oleh pelaku kejahatan digital.













