News  

Pemerasan Gunakan Celurit, Dua Pemuda Dibekuk di Purwokerto

Polisi berhasil membekuk dua pelaku pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang remaja di wilayah Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan. Foto: Polresta Banyumas

Uang hasil gadai kemudian diambil oleh pelaku, sementara korban dan temannya dilepaskan.

Laporan korban ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan. Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yakni MPS alias Simer (23), warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 70 sentimeter, uang tunai Rp880 ribu, serta sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang digadaikan oleh korban atas perintah pelaku.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kompol Andryansyah.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow