Hasil penyelidikan gabungan membuahkan hasil pada 11 Desember 2025. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, petugas menemukan lokasi penguburan jasad korban di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten. Proses pembongkaran makam dilakukan, dan jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk keperluan autopsi.
Wakapolda menjelaskan bahwa pembunuhan dilakukan dengan cara kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Adapun motif pembunuhan didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna membayar utang tersangka,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam bernomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban, serta beberapa barang pribadi lainnya milik korban dan tersangka.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menambahkan bahwa korban dan tersangka diketahui telah saling mengenal selama kurang lebih satu bulan sebelum kejadian. Pada hari peristiwa, korban diajak ke lokasi ziarah Tunggul Wulung pada sore hari.
“Saat situasi sepi, tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Tersangka yang pamit buang air kecil tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur,” ungkapnya.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dicekik hingga meninggal dunia. Setelah itu, tersangka meminta bantuan pelaku lainnya untuk menguburkan jasad korban. Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandas Waka Polda.












