News  

Pekan Pembayaran PBB-P2 2026, Pemkab Banyumas Ajak ASN dan Warga Lunasi Pajak Lebih Awal

Pekan Pembayaran PBB-P2 2026. Foto: Pemkab Banyumas

Ajakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif bahwa pajak daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banyumas.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa Pekan Pembayaran PBB-P2 juga menjadi bagian dari rangkaian program penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 hingga 2025. Program tersebut telah berlangsung sejak 22 Januari dan akan berakhir pada 21 Maret 2026.

Ia juga merinci jadwal dan lokasi pelaksanaan pekan pembayaran. Pada 10 Februari 2026, layanan tersedia di Pendopo Si Panji Purwokerto dan Kantor Kecamatan Sokaraja. Selanjutnya, 11 Februari 2026 dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ajibarang dan Jatilawang, serta 13 Februari 2026 di Kantor Kecamatan Sumpiuh dan Banyumas.

Selain kemudahan layanan, Bapenda Banyumas juga meluncurkan program percepatan pembayaran PBB-P2 melalui optimalisasi distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Kalau 2025 kebelakang itu dimulai 1 April sampai dengan jatuh tempo 30 September, mulai tahun ini kita ajukan mulai dari 1 Februari sampai dengan jatuh tempo 31 Juni 2026,” pungkasnya

Untuk Tahun Pajak 2026, PBB-P2 di Kabupaten Banyumas tercatat sebanyak 1.156.851 lembar SPPT dengan total ketetapan pajak mencapai Rp81.963.064. Pemerintah daerah berharap, melalui pekan pembayaran ini, tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow