“Pelaku diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku,” pungkas AKP Siswanto.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar melanjutkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga perlu ditangani dari sisi medis dan sosial.
“Kami masih mengumpulkan fakta berdasarkan olah TKP dan sumber lain yang sifatnya verbal maupun pengamatan sosial. Sehingga indikasi mengenai gangguan kejiwaan terhadap pelaku pada dua peristiwa ini, membutuhkan observasi lebih lanjut oleh tim medis yang lebih ahli,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, perlu ada kerja sama lintas instansi untuk memberikan perhatian lebih kepada warga yang menunjukkan gejala gangguan kejiwaan.
“Upaya edukasi, pemberian empati dan dukungan untuk memperoleh pertolongan berupa tindakan medis diperlukan. Dinas terkait bisa bersama-sama melakukan upaya, sehingga tidak ada lagi peristiwa serupa yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia,” tuturnya.
Sebelum informasi resmi disampaikan polisi, kabar peristiwa ini lebih dulu menyebar melalui media sosial. Akun Instagram @infopurbalinggane dan @karangmoncolku melaporkan bahwa korban diduga dibunuh oleh keponakannya sendiri yang disebut mengalami gangguan kejiwaan.
“Korban diduga dibunuh oleh keponakannya sendiri yang disebut mengalami gangguan kejiwaan,” tulis akun tersebut.












