PURBALINGGA, MyInfo.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memproyeksikan penghematan anggaran sebesar Rp3,49 miliar melalui kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah.
Langkah ini disampaikan Wakil Bupati Dimas Prasetyahani dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/8/2025), saat menanggapi pandangan umum fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah.
Salah satu Raperda yang dibahas adalah pembentukan dan susunan perangkat daerah. Melalui kebijakan ini, jumlah dinas akan dipangkas dari 27 menjadi 23.
Dimas menjelaskan, perampingan ini merupakan respons terhadap keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pemerintah daerah.
“Dengan penggabungan ini, total efisiensi anggaran mencapai Rp3.492.936.000,” ungkapnya.
Wabup menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan memaksimalkan sumber daya yang ada agar setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas pemerintahan secara lebih fokus dan efektif.
Perampingan juga diyakini mampu menyederhanakan rentang kendali, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor.













