Kedua, profesionalisme dalam pelayanan keamanan. Polri dituntut sigap merespons kebutuhan masyarakat tanpa diskriminasi. “Tidak boleh tebang pilih. Penegakan hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, tidak tumpul terhadap pihak tertentu,” tegasnya.
Ketiga, profesionalisme dalam penegakan hukum. Ia menyoroti pentingnya kesiapan Polri menghadapi pembaruan hukum acara pidana (KUHAP) yang baru. Sehingga harus diimbangi profesionalisme, sehingga wibawa dan wajah Polri tetap terjaga di mata masyarakat.
Keempat, reformasi kultural. Polri harus semakin menegaskan diri sebagai polisi sipil di era demokrasi yang egaliter, dengan pendekatan yang humanis kepada masyarakat. “Peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tingkat akar rumput sangat penting dalam mendekatkan polisi dengan warga,”katanya.
Kelima, reformasi dalam penempatan pejabat Polri di jabatan di luar institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa penempatan tersebut harus dimaknai sebagai kebutuhan, bukan keharusan. “Terminologinya ‘dapat’, bukan ‘harus’. Artinya, jangan sampai menutup kesempatan bagi birokrat lain dan menimbulkan kecemburuan antarlembaga,” jelasnya.
Pernyataan Prof. Hibnu sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Sikap Kapolri tersebut juga mendapat respons positif dari sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI.













