“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegas Sumarno.
Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga tetap melanjutkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ.
Menurut Sumarno, pendapatan dari sektor PKB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama infrastruktur jalan dan program pendidikan seperti sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri.
Untuk menjaga target pendapatan tetap tercapai, pemerintah akan mengoptimalkan potensi dari pertumbuhan kendaraan baru serta mendorong pelunasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Jateng juga berupaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi, menambahkan bahwa wacana diskon PKB tidak diputuskan secara sepihak. Pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta daya beli saat ini.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini,” katanya.












