Berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum dalam Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, perkara enam eks TAD tersebut akan dilanjutkan pada 26–27 Januari 2026 dengan agenda Jawaban.
Selain itu, secara terpisah Majelis Hakim juga meminta agar masing-masing Tergugat dapat melengkapi legalitas dan kewenangan hukum untuk ditunjukkan di hadapan persidangan sebagai bagian dari tertib administrasi peradilan.
Ruseno kembali menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari para pihak yang bersengketa.
“Kami berharap para Tergugat dan seluruh pihak terkait dapat mengikuti setiap tahapan persidangan secara tertib dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif,” pungkasnya.












