Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas mencatat 13 pelanggaran yang ditindak dengan teguran. Rinciannya meliputi tiga pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar dan 10 pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta keterlambatan pembayaran pajak STNK
Penindakan ini diarahkan sebagai pengingat agar pengendara segera melengkapi administrasi dan memastikan kendaraan sesuai standar keselamatan.
Kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2026 ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kanit Gakkum, Kanit Kamsel, Kasubnit Turjawali, Kasubnit Gakkum, hingga anggota Satlantas Polresta Banyumas. Selain itu, turut hadir unsur pendukung dari Bapenda Kabupaten Banyumas dan UP3D Samsat Purwokerto.
Kehadiran lintas instansi ini menjadi bentuk sinergi dalam mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Sebagai penutup, Kompol Harman kembali mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban hukum.
“Kami berharap melalui kegiatan rutin seperti ini, masyarakat semakin disiplin berlalu lintas. Helm dipakai, surat lengkap, knalpot sesuai standar, karena keselamatan bukan hanya aturan, tapi kebutuhan,” pungkasnya.












