OJK Telah Rampungkan 156 Perkara Hingga Agustus 2025

OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penegakan hukum yang konsisten. Hingga 31 Agustus 2025, OJK berhasil merampungkan 156 perkara yang ditangani. Foto: OJK

Menurut Ismail, upaya penegakan hukum tidak hanya sebatas pada penyidikan dan proses pengadilan, tetapi juga dilakukan secara preventif melalui berbagai pengawasan dan pembinaan.

Hal ini sejalan dengan mandat OJK untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kedisiplinan pelaku industri dalam mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow