Menurut Ismail, upaya penegakan hukum tidak hanya sebatas pada penyidikan dan proses pengadilan, tetapi juga dilakukan secara preventif melalui berbagai pengawasan dan pembinaan.
Hal ini sejalan dengan mandat OJK untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kedisiplinan pelaku industri dalam mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.













