Tersangka akhirnya diamankan di wilayah Grumbul Karangbenda, Kelurahan Berkoh, pada Sabtu (28/2/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci palsu untuk kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan beserta STNK dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi,” imbuhnya.
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di lingkungan permukiman.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Langkah pencegahan sederhana dinilai penting untuk mengurangi peluang pelaku melakukan aksi kejahatan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.













