PURWOKERTO, MyInfo.ID – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas.
Pelaku berinisial W alias Gembel (39) ditangkap polisi setelah hampir delapan bulan sejak aksi pencurian terjadi di kawasan Jalan Karanggayam, tepatnya di depan rumah kontrakan korban.
Pengungkapan ini menjadi bukti tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menekan angka kejahatan curanmor di wilayah perkotaan Purwokerto.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban AY (30), warga Kabupaten Purbalingga, saat itu baru pulang kerja dan memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam di depan kontrakannya dalam kondisi terkunci stang.
Namun tak lama kemudian, korban mendengar suara mencurigakan dari luar rumah.
“Korban mendengar suara seperti upaya membongkar kunci kontak, kemudian keluar rumah dan melihat pelaku telah menyalakan sepeda motor miliknya. Korban sempat berteriak dan mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp11 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil melacak keberadaan pelaku.













