Namun setelah perhiasan tersebut diserahkan, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil. Tak lama kemudian, pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan membawa barang berharga milik korban.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan gelang emas seberat sekitar 50 gram serta cincin batu merah seberat sekitar 3 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp19,8 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kedok tokoh agama maupun praktik pengobatan spiritual.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika diminta menyerahkan uang atau barang berharga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RSD dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.













