Tiga Anggota DPR Lainnya Terbukti Langgar Kode Etik
Sementara itu, tiga anggota DPR RI lainnya yakni Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Namun, MKD memberikan sanksi yang berbeda bagi masing-masing anggota.
- Nafa Indira Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diimbau agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dikenai sanksi nonaktif selama empat bulan.
- Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak keputusan penonaktifan yang dilakukan oleh DPP partai masing-masing.
Selain itu, MKD juga menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, kelima anggota DPR RI tersebut tidak berhak menerima hak keuangan.
“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa pengaduan terhadap lima anggota DPR RI nonaktif tersebut muncul setelah mereka dinilai memicu emosi publik pada Agustus 2025. Akibatnya, kelima anggota tersebut dinonaktifkan oleh partai masing-masing.
Selanjutnya, MKD menerima pengaduan resmi pada 4, 9, dan 30 September 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap saksi, ahli, serta bukti-bukti yang diajukan.
Dengan berakhirnya proses persidangan ini, MKD menegaskan bahwa putusan bersifat final dan mengikat, serta menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.













