“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya dalam pernyataan tegasnya.
Pemerintah berpandangan, pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya memicu konflik sosial dan perpecahan, tetapi juga berpotensi melemahkan demokrasi serta memperdalam polarisasi di tengah masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
Secara hukum, pemerintah merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk mencegah dan menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Menkomdigi menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional dan bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital.
Sidak ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah langsung untuk memastikan platform global mematuhi hukum Indonesia. Pemerintah secara resmi mendesak Meta memperkuat sistem moderasi konten serta mempercepat penghapusan materi bermuatan negatif dan ilegal.
Upaya tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyebaran judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di ruang digital.













