JAKARTA, MyInfo.ID – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan apresiasi kepada platform digital X dan Bigo Live atas kepatuhan mereka terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (27/03).
Keduanya dinilai cepat merespons Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dengan langkah konkret di tingkat sistem dan kebijakan.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/3/2026).
Sebagai bentuk implementasi aturan, platform X telah memperbarui kebijakan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam laman pusat bantuan mereka.
Tak hanya itu, X juga berencana mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun milik pengguna di bawah umur mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan standar usia yang lebih ketat, yakni minimal 18 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi platform tersebut.













