“Insyaallah pada awal tahun 2026, Peraturan Presiden tentang peta jalan ini sudah dapat diterbitkan dan menjadi pedoman bagi kita semua,” jelas Meutya.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mendorong adopsi teknologi AI yang inklusif, aman, dan beretika di berbagai bidang industri serta sektor publik.
Selain menyusun kebijakan strategis, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga berupaya memastikan pemerataan akses digital agar seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat teknologi AI.
“Yang juga penting adalah bagaimana membuat AI berikutnya menjadi inklusif. Kami juga telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk menghadirkan internet yang lebih murah dan merata,” kata Meutya.
Upaya ini menjadi langkah penting untuk mempersempit kesenjangan digital antarwilayah dan memperkuat fondasi ekonomi digital nasional, terutama di daerah-daerah yang masih terbatas akses internetnya.
Menutup paparannya, Meutya mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan teknologi AI dengan bijak dan penuh tanggung jawab sosial.
“Ketika pemanfaatannya dilakukan dengan baik, AI akan membawa kebaikan. Demokrasi teknologi menuntut tanggung jawab bersama, dan kita semua memiliki peran yang sama penting dalam menentukan arah perkembangan AI ke depan,” pungkasnya.













