Sementara itu, satu tersangka lain berinisial A yang diduga sebagai otak kejahatan hingga kini masih diburu.
Dalam penyidikan terungkap, pelaku H bertindak sebagai eksekutor dengan memukul korban menggunakan batang bambu hingga korban tidak berdaya. Sedangkan pelaku K berperan membungkam korban agar tidak berteriak.
Setelah itu, tubuh korban diikat menggunakan lakban pada bagian tangan, kaki, dan mata. Jasad korban kemudian dibungkus dengan kain sprei dan plastik, lalu dilapisi adonan semen hingga mengeras.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kawasan perumahan di Sukabumi, Jawa Barat. Usai kejadian, jasad korban sempat dibawa berkeliling sebelum akhirnya dibuang di wilayah Cilacap.
Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mendalami motif pembunuhan. Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Sukabumi terkait lokasi kejadian perkara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.













